Gagasan :
Selain perampas hak ekonomi rakyat, korupsi adalah perampok hak sosial
masyarakat. Ialah aktor utama pemenggal mata rantai kesejahteraan warga negara
dan pengorosi kualitas generasi masa depan. Itulah kenapa korupsi setimpal
disebut sebagai kejahatan luar biasa, yang proses penanganannya pun harus
dengan cara luar biasa pula, baik saat pencegahan maupun kala penindakan. Jika
untuk pencegahan telah diamanatkan oleh undang-undang agar mengepung virus
korupsi lewat jamaah warga negara yang berhati nurani, maka saat penindakannya
pun ia musti dikeroyok oleh seluruh lembaga penegak hukum berikut perangkat
perundang-undangan yang berpijak kepada kebenaran. Semua upaya harus ditempuh
agar memberi efek jera bagi pelaku di samping untuk menyelamatkan harta negara
hasil jarahannya, serta guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Tak pelak hal itu membutuhkan kehadiran negara dalam wujud mentalitas yang bersih
dan tegas dari para aparat penegak undang-undang baik kepolisian, kejaksaan,
kehakiman, KPK, serta lembaga terkait lainnya. Mereka berkewajiban membongkar
semua kasus korupsi hingga tuntas. Maka undang-undang yang ada pun mesti mampu
menjerat pelaku serta menghadiahi mereka dengan hukuman yang berat. Segala
aturan formal harus dirancang berbekal itikad luhur serta cara-cara bermartabat
guna menjaga kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat serta demi menegakkan
kehormatan bangsa.
Namun selama ini banyak fakta bicara, bahwa vonis terhadap sejumlah terpidana
kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan rakyat dan tidak menyentuh harapan
masyarakat yang selalu bermimpi agar korupsi mati. Kalau bukan lantaran lembaga
penegak hukum yang lembek, kerap kali hal itu akibat dari pasal-pasal
perundang-undangan yang ditelikung atau dibancikan oleh sebagian kalangan.
Jika prosedur formal beserta perangkat resmi pemerintahan kurang bertaji
menghukum perilaku korupsi, maka prosedur formal itu tidak boleh dibiarkan berjalan
sendiri. Harus ada upaya bersama dari kalangan warga negara untuk menambah daya
hukuman itu, sekaligus membuat catatan sejarah yang bakal jadi sandaran ingatan
bagi anak cucu bangsa di masa datang; menyoal deretan panjang para pelaku
korupsi yang pantang dilupakan. Di sinilah posisi dan fungsi penerbitan
antologi “Puisi Menolak Korupsi Jilid 4; Ensiklopedia Koruptor” dirancang dan
diproporsikan.
Meski sama sekali tak berpotensi menyandang fungsi penindakan dalam kasus
korupsi, namun program penerbitan ini bakal mengusik beban psikhologis para
koruptor yang selama ini diganjar dengan hukuman yang kurang sepadan. Program
ini juga diharapkan mampu mengirim sinyal peringatan kepada calon koruptor
lainnya agar berpikir ulang jika hendak melakukan tindak korupsi. Sebab
puisi-puisi dalam program penerbitan antologi ini akan mencatat riwayat mereka
lewat beragam sisi dan sudut pandang, jika mereka nanti terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan korupsi.
Dalam ranah ketatanegaraan program ini merupakan dukungan konkret warga
terhadap kebijakan negara yang tengah dilemahkan. Lewat perspektif kebudayaan
hal itu juga merupakan ekspresi sosial yang merepresentasikan kebenaran moral
untuk merebut kembali rasa keadilan rakyat dalam wujud laku kreatif yang
bermuatan data, etika, dan estetika.
Teknis
1) Penerbitan Antologi “Puisi Menolak Korupsi Jilid 4; Ensiklopedia Koruptor”
bersifat independen, nirlaba, serta berdasar kemandirian individu yang
menjunjung tinggi kebersamaan.
2) Penerbitan ini merupakan kelanjutan dari program penerbitan antologi puisi
sebelumnya, yang selama ini dilakukan oleh Gerakan Puisi Menolak Korupsi;
merangkum dan mengakomodir puisi karya para penyair dari seluruh Indonesia dengan beragam latar belakang, usia,
dan gaya
puitika.
3) Puisi merupakan karya asli, bertema “Ensiklopedia Koruptor”, memotret para
pelaku korupsi --baik dari sisi riwayat hidup, modus operandi, besaran hasil
korupsi, efek korupsi, ganjaran hukuman, dan lain-lain-- yang perkaranya telah
diputus oleh pengadilan.
4) Puisi dapat juga merupakan representasi atau tafsir dari gagasan di atas,
berdasarkan kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia.
5) Untuk menjaga kualitas tematik dan puitik agar penerbitan ini proporsional
sebagai buku sastra, akan dilakukan seleksi obyektif atas seluruh puisi yang
masuk.
6) Biaya percetakan/penerbitan akan didukung bersama-sama oleh para penyair
yang karyanya lolos seleksi dan dimuat dalam antologi.
7) Selain mengirim karya, pada tahap selanjutnya (usai seleksi) penyair yang
karyanya lolos dimohon mengirim iuran ongkos cetak/penerbitan minimal Rp
100.000,oo.
8) Iuran tersebut akan dikembalikan kepada para penyair dalam wujud buku
Antologi “Puisi Menolak Korupsi Jilid 4; Ensiklopedia Koruptor” yang jumlahnya
sebanding dengan nominal iuran.
9) Seluruh proses mulai dari pengumpulan naskah, seleksi, administrasi, dan
tahapan penerbitan akan diinformasikan secara transparan lewat Grup Facebook:
PUISI MENOLAK KORUPSI dan Facebook: Sosiawan Leak.
10) Kesediaan berpartisipasi dan mengirim puisi dibatasi hingga 15 Maret 2015.
11) Dipersilahkan mengirimkan lebih dari 1 puisi (disertai biodata, foto diri,
alamat detil, email, facebook, dan nomor hp) ke: sosiawan.leak@yahoo.com atau
ke Inbox Facebook: Sosiawan Leak.
Solo, 16 Januari 2015
Salam hangat, doa kuat!
Sosiawan Leak
(Koordinator Gerakan Puisi Menolak Korupsi)
Info Lomba dan Lowongan Kerja -